Cara Menghitung Zakat Tambak

Cara Menghitung zakat tambak – Tambak ikan adalah kolam buatan, biasanya di daerah pantai, yang diisi air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perairan. Hewan yang dibudidayakan biasanya adalah ikan, udang, kepiting, penyu dll. Penyebutan "tambak" ini biasanya dihubungkan dengan air payau atau air laut. Kolam yang berisi air tawar biasanya disebut kolam saja atau empang.

Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim praktik yang dilakukan di masyarakat antara lain:

  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil pembenihan sendiri.
  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil membeli kepada petani bibit.

Sehingga mencermati uraian mengenai asal bibit ikan itu diperoleh, maka status urudl al-tijarah (harta niaga) dari petambak di atas dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Untuk petambak dengan model bibit yang diperoleh dari hasil pembenihan sendiri, maka haul (masa satu tahun) urudl al-tijarah dihitung sejak mulai panen pertama, yang kemudian sebagian hasil panen itu disisihkan untuk diputar sebagai modal usaha lagi.
  2. Untuk model bibit yang kedua, maka haul urudl al-tijarah dihitung sejak mulai diterimanya (qabdlu) bibit yang dibeli dan hendak dibudiidayakan.

Ustadz Syamsudin melanjutkan bahwa, dengan mencermati 6 syarat mengenai urudl al-tijarah atau aset dagang, maka hal-hal yang bisa dimasukkan sebagai urudl al-tijarah, antara lain:

  1. Biaya pembelian benih ikan
  2. Aktiva lancar berupa tagihan ke pembeli hasil produk dan bisa diharapkan penunaiannya di dalam haul itu
  3. Utang produksi sebagai faktor pengurang besaran urudl al-tijarah

Ketiga biaya ini merupakan bagian dari modal disebabkan karena sudah disiapkan sejak awal oleh petambak dan diperoleh dengan jalan dibeli (mu'awadlah). Adapun biaya penyediaan tambak/kolam, mencakup biaya sewa tambak atau kolam, tidak masuk dalam bagian urudl al-tijarah dengan alasan merupakan tempat.

hukum zakat tambak ikan

Hukum Zakat Tambak Ikan

Jika kita menelaah referensi fikih zakat kontemporer dan peraturan perundang-undangan, akan ditemukan beragam pandangan antara lain sebagai berikut.

Pertama, wajib zakat dengan merujuk kepada nisab dan tarif zakat mustaghallat dan zakat pertanian. Zakat nelayan itu berlaku ketentuan zakat mustaghallat. Keduanya adalah hasil dari pengembangan alat produksi (ushul ats-tsabitah).

Oleh karena itu, nisabnya merujuk kepada zakat pertanian dengan tarif 5 hingga 10 persen. Dengan pandangan ini, hasil budi daya ikan atau hasil nelayan itu wajib zakat jika misalnya nilainya mencapai Rp 6.530.000 setelah dikurangi biaya dan dikeluarkan 5 persen sebagai tarif zakat. Hal ini seperti ditegaskan oleh sebagian para ahli di antaranya Profesor Husein Syahatah.

Kedua, wajib zakat dengan nisab minimal senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen. Seperti ditegaskan dalam perundang-undangan: "Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budi daya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi." (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Bagi para ahli fikih yang menyimpulkan zakat yang berlaku dalam hasil nelayan adalah zakat pertanian itu didasarkan pada kesimpulan bahwa dari daftar proses dan hal-hal yang melekat dalam zakat pertanian dan zakat nelayan, ada satu kesamaan yang menyatukannya, yakni ada masa-masa panen.

Dalam pertanian, petani memetik hasilnya saat panen. Begitu pula seorang nelayan itu mencari ikan juga ada momentumnya (ada panennya) dan begitu pula saat dilakukannya dalam budi daya ikan.

Kemudian, dalam zakat pertanian objeknya tidak diperjualbelikan, begitu pula dengan zakat nelayan. Sebab, saat diperjualbelikan, hal tersebut tidak lagi mengikuti zakat pertanian, tetapi zakat perdagangan.

Cara Menghitung Zakat Tambak Ikan

Lantas cara menghtiung zakat tambak bagaimana?

Baca Juga :

Studi kasus pak Malik memiliki tambak ikan dengan biaya sewa tambak per tahun Rp 50 juta dan biaya operasional dalam satu tahun Rp 20 juta, sedangkan penghasilan kotor dalam satu tahun 200 juta. Berapa zakatnya pak Malik?

Jika dihitung nisabnya, volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram = Rp 76.500.000). Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Malik dalam setahun – modal tambah keuntungan = atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Dari contoh kasus diatas, dianggap bahwa biaya modal awal pak Malik senilai 50juta +20juta = Rp 70juta. Sedangkan penghasilan tambak bruto Rp 200 juta. Maka 200 juta dikurangi 70juta menghasilkan bersih dari modal dan keuntungan pak Malik di akhir tahun sebesar Rp 130 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram =Rp 76.500.000).

HITUNGAN ZAKATNYA: 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000. Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.3.250.000.

Cara Bayar Zakat Tambak Via Online

Setelah mengetahui cara menghitung zakat tambak ikan, kini bayar zakat makin mudah cukup dari rumah bisa via online dari HP saja. Klik aja zakatkita.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Salatiga

Aqiqah Gedongtengen Jogja

DOA AQIQAH LENGKAP